Kriteria mengenai kelestarian hasil telah banyak dituangkan sebagaimana yang dikemukakan oleh Wyatt dan Smitt (1987), Johnson dan Bruce (1993) dalam Idris, MM dan Sona S. (1997) yaitu :
Pengelolaan hutan yang lestari adalah kegiatan eksploitasi yang secara regular mendapatkan sejumlah hasil hutan tanpa merusaknya atau secara radikal merubah komposisi dan struktur tegakan tersebut secara keseluruhan.
Pengelolaan hutan yang lestari ialah pembalakan hutan yang terkontrol dikombinasikan dengan praktek silvikultur untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai tegakan secara berturut-turut dan semuanya itu diserahkan kapada regenerasi alami.
0 komentar:
Post a Comment