Pengertian lingkungan hidup adalah “adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Dalam Pasal 22 UU diatas disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
Dalam rangka pelaksanaan Undang – Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan tentang tata cara penyusunan dan penilaian AMDAL, telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
AMDAL adalah : Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan\atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan\ atau kegiatan.
Sedangkan yang dimaksud dengan dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang mendasar, yang diakibatkan oleh suatu usaha dan\atau kegiatan.
Usaha dan atau kegiatan yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
- Perubahan bentuk lahan dan bentang alam.
- Ekplorasi sumber daya alam, baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui.
- Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
- Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
- Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan\atau perlindungan cagar budaya.
- Introduksi jenis tumbuh – tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik.
- Pembuatan dan penggunaan lahan hayati dan non hayati.
- Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
- Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan\atau mempengaruhi pertahanan negara.
Jenis rencana usaha dan\atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 17 Tahun 2001.
Sedangkan dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, didasarkan pada kriteria :
- Jumlah manusia yang akan terkena dampak.
- Luas wilayah persebaran dampak.
- Lama dan intensitas dampak berlangsung.
- Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak.
- Sifat kumulatif dampak.
- Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
Secara umum tujuan AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
Dalam pelaksanaannya ada dua hal pokok yang menjadi tujuan AMDAL yaitu :
- Mengidentifikasi, memprakirakan, dan mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
- Meningkatkan dampak positif dan mengurangi sampai sekecil – kecilnya dampak negatif yang terjadi dengan melaksanakan RKL – RPL secara konsekuen.
Bagi rencana usaha dan/ atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, maka cukup menysusn Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Sedangkan rencana usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL harus melakukan Studi AMDAL yang dituangkan dalam bentuk Dokumen AMDAL.
Sebelum menyusun dokumen AMDAL yang pertama kali dilakukan adalah melakukan Pelingkupan yang merupakan proses untuk : Identifikasi dampak potensial; Evaluasi dampak potensial; serta Pemusatan dampak besar dan penting hipotesis
Hasil pelingkupan merupakan dasar penyusunan dokumen AMDAL yang terdiri dari :
- Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA.ANDAL).
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Dalam rangka penyusunan AMDAL, terdapat tiga komponen yang terkait dalam kegiatan, yaitu :
- Pemrakarsa – Adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Instansi yang bertanggung jawab – Adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Kepala Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
- Komisi penilai – Adalah komisi yang bertugas menilai Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dengan pengertian ditingkat pusat oleh Komisi Penilai Pusat dan tingkat daerah oleh Komisis Penilai Daerah.
Dengan berpedoman pada dokumen AMDAL, maka dampak negatif dari suatu usaha dan/atau kegiatan dapat diminimalkan dan dampak positifnya dapat ditingkatkan.
0 komentar:
Post a Comment